Pasal 1
Pedoman Pemberkasan Arsip Aktif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Pedoman Pemberkasan Arsip Aktif adalah acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan pemberkasan arsip.