Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan: a. urusan sumber daya manusia; dan b. urusan pengawasan internal. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap predikat capaian kinerja Pegawai. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
Koreksi Anda