Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan kelas jabatan bagi Pegawai, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
