Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari. (2) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan cuti besar untuk kepentingan ibadah keagamaan, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda