Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
(2) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan cuti besar untuk kepentingan ibadah keagamaan, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
