Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit diberikan dengan ketentuan:
a. cuti sakit 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; atau
b. cuti sakit lebih dari 3 (tiga hari) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen);
(2) Pegawai yang menjalani rawat inap tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan dibuktikan surat keterangan rawat inap dari pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
