Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kerja diperhitungkan sebagai cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti.
Koreksi Anda