Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kerja diperhitungkan sebagai cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti.
Koreksi Anda
