Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja terhitung pada pukul 8.30 dilaksanakan dengan ketentuan: a. terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari kehadiran; b. terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari kehadiran; c. terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari kehadiran; dan d. terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir masuk dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran.
Koreksi Anda