Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada bulan berjalan dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan maksimal 100% (seratus persen) dalam 1 (satu) bulan dari kehadiran Pegawai. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih secara terus menerus dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda