Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja Pegawai yang mengikuti program pelatihan dengan durasi lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
Koreksi Anda