Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar: a. setelah habis masa tugas belajarnya dan tidak mengajukan masa perpanjangan; dan/atau b. setelah habis masa perpanjangan dan tidak mengajukan Tugas Belajar mandiri lanjutan Tugas Belajar, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan tidak dapat menyelesaikan tugas belajar. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan hukuman disiplin karena tidak dapat menyelesaikan tugas belajar. (4) Tunjangan Kinerja dan kelas jabatan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikembalikan menjadi 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda