Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu dan diberikan perpanjangan Tugas Belajar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk selama 6 (enam) bulan masa perpanjangan Tugas Belajar untuk D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), dan D-I (diploma satu); dan b. 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selama 1 (satu) tahun untuk masa perpanjangan Tugas Belajar khusus untuk S-3 (strata tiga), S-2 (strata dua), S-1 (strata satu), dan D-IV (diploma empat).
Koreksi Anda