Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memenuhi ketentuan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diberikan Tunjangan Kinerja secara penuh.
(2) Dalam hal Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja, Tunjangan Kinerja pada bulan tersebut diberikan dengan ketentuan:
a. sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat perlu perbaikan dengan kriteria terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja;
b. sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat kurang dengan kriteria terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja; atau
c. sebesar 80% (delapan puluh persen) dari bobot predikat kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat sangat kurang dengan kriteria terdapat lebih dari 10 (sepuluh) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja.
(3) Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(4) Atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja wajib memberikan catatan hasil penilaiannya terhadap Pegawai yang berpredikat perlu perbaikan, kurang dan/atau sangat kurang.
Koreksi Anda
