Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini berlaku:
a. Penghargaan Adiwiyata yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata masih tetap berlaku; dan
b. penilaian Sekolah Adiwiyata yang masih dalam proses, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.
Koreksi Anda
