Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan jejaring kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d meliputi: a. komunikasi dengan mitra potensial; dan b. kerjasama/kesepakatan antara sekolah dan/atau madrasah dan mitra.
Koreksi Anda