Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
Pengembangan jejaring kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d meliputi:
a. komunikasi dengan mitra potensial; dan
b. kerjasama/kesepakatan antara sekolah dan/atau madrasah dan mitra.
Koreksi Anda
