Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA); dan b. prasarana dan sarana lainnya.
Koreksi Anda