Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada sekolah dan/atau madrasah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi dan konsultasi Program Adiwiyata;
b. bimbingan teknis mengenai:
1. penyusunan Rencana Program Adiwiyata;
2. tahapan dan kegiatan mencapai Sekolah Adiwiyata yang terdiri atas:
a) aspek teknis meliputi:
1) mewujudkan sekolah dan/atau madrasah bersih, sehat, dan nyaman;
2) mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sampah;
3) penghematan penggunaan listrik;
4) penghematan dan penggunaan kembali air (reuse);
5) pemanfaatan air hujan;
6) budidaya dan pelestarian flora dan fauna; dan 7) aspek teknis lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan b) aspek pendukung meliputi:
1) publikasi;
2) jejaring kerja dan komunikasi;
3) mengembangkan Kader Adiwiyata;
dan 4) aspek pendukung lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan
3. tata cara penilaian dan pengukuran kinerja Program Adiwiyata:
a) mengukur perubahan perilaku Warga Sekolah Adiwiyata melalui kondisi fisik sekolah dan/atau madrasah; dan b) mengukur kualitas lingkungan sekolah dan/atau madrasah.
c. pendampingan;
d. klinik pelatihan;
e. fasilitasi jejaring kemitraan;
f. publikasi capaian; dan/atau
g. dukungan prasarana dan sarana.
Koreksi Anda
