Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui: a. pembinaan; b. kegiatan aksi; c. pengembangan prasarana dan sarana; dan d. pengembangan jejaring kemitraan.
Koreksi Anda