Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda