Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekolah dan/atau madrasah menyusun dan MENETAPKAN rencana Program Adiwiyata. (2) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan: a. pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. komite sekolah dan/atau madrasah; dan c. peserta didik. (3) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. potensi lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah; b. tantangan lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah; c. aksi dan jenis kegiatan yang akan dilakukan; d. waktu pelaksanaan; e. target capaian; f. penanggung jawab; g. sumber pembiayaan; dan h. pihak yang terlibat. (4) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk: a. periode 4 (empat) tahun; dan b. periode 1 (satu) tahun. (5) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam: a. rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah; dan b. rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah. (6) Rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen pemenuhan standar nasional pendidikan yang di dalamnya memuat rencana program pengembangan sekolah selama 4 (empat) tahun. (7) Rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan dokumen perencanaan kinerja yang menjadi acuan dalam kegiatan sekolah selama 1 (satu) tahun. (8) Format rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda