Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
Program Adiwiyata dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemberian penghargaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
