Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Adiwiyata dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemberian penghargaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda