Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Adiwiyata ditujukan kepada: a. sekolah dasar dan/atau madrasah ibtidaiyah; b. sekolah menengah pertama dan/atau madrasah tsanawiyah; c. sekolah menengah atas dan/atau madrasah aliyah; dan d. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan. (2) Sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk menjadi Sekolah Adiwiyata. (3) Sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan registrasi melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA) disertai dengan surat keputusan tim Sekolah Adiwiyata.
Koreksi Anda