Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak dibubuhi Cap Dinas; b. tembusan berlaku di lingkungan unit kerja; dan c. apabila disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya.
Koreksi Anda