Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
