Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi internal Kementerian/BPLH, antar pejabat yang berwenang dengan pejabat yang lebih tinggi atau setara dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian/BPLH.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi laporan, pemberitahuan, permintaan, atau penyampaian lainnya.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
