Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai proses pembentukan peraturan Menteri/Badan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
