Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan/rekomendasi;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. surat izin;
h. surat panggilan;
i. surat pernyataan;
j. laporan;
k. telaah staf;
l. piagam penghargaan;
m. surat tanda tamat pelatihan;
n. notula;
o. formulir;
p. sertifikat; dan
q. siaran pers.
Koreksi Anda
