Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. kesesuaian pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda