Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan lainnya dalam bentuk barang/jasa harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a. berita acara serah terima yang memuat foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, dilengkapi dengan titik koordinat lokasi penempatan barang bantuan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Selain verifikasi terhadap kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(4) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(5) Format berita acara serah terima Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
