Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan lainnya dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a. berita acara serah terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Penerima bantuan lainnya dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bantuan yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan lainnya harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan lainnya.
(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
(5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(6) Format berita acara serah terima bantuan lainnya dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
