Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara:
a. kontraktual; atau
b. swakelola.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa untuk bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK melalui kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia.
(3) Kontrak pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pengiriman atau penyaluran kepada penerima bantuan lainnya.
(4) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
