Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara: a. kontraktual; atau b. swakelola. (2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa untuk bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK melalui kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia. (3) Kontrak pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pengiriman atau penyaluran kepada penerima bantuan lainnya. (4) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda