Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dana bantuan lainnya berupa uang dilakukan secara sekaligus dan/atau bertahap. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme LS dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan lainnya. (3) Pembayaran bantuan lainnya kepada perseorangan, dilakukan secara sekaligus. (4) Pembayaran bantuan lainnya kepada kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, dapat dilakukan secara: a. sekaligus, dengan jumlah total bantuan lainnya kurang dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau b. bertahap, dengan jumlah total bantuan lainnya lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (5) Pembayaran bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pengajuan permohonan pembayaran kepada PPK. (6) Pengajuan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang dilakukan secara sekaligus atau Tahap I, dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya. (7) Pengajuan permohonan pembayaran tahap selanjutnya, dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima bantuan lainnya.
Koreksi Anda