Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bantuan lainnya diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, dasar pemberian bantuan lainnya meliputi:
a. surat keputusan pemberian bantuan lainnya; dan
b. perjanjian kerja sama yang ditandatangani PPK dan penerima bantuan lainnya.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat didahului dengan nota kesepahaman.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi; dan
g. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
