Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bantuan lainnya diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, dasar pemberian bantuan lainnya meliputi: a. surat keputusan pemberian bantuan lainnya; dan b. perjanjian kerja sama yang ditandatangani PPK dan penerima bantuan lainnya. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat didahului dengan nota kesepahaman. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. sanksi; dan g. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda