Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan calon penerima bantuan lainnya kepada Pimpinan Tinggi Madya dengan tembusan Menteri/Kepala Badan. (2) PPK melakukan seleksi terhadap permohonan yang diajukan calon penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2). (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK MENETAPKAN surat keputusan penerima bantuan lainnya yang disahkan oleh KPA. (4) Surat keputusan penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar pemberian bantuan lainnya. (5) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan: a. untuk bantuan lainnya dalam bentuk uang paling sedikit memuat: 1. identitas penerima bantuan lainnya; 2. nominal uang; dan 3. nomor rekening penerima bantuan lainnya, b. untuk bantuan lainnya dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat: 1. identitas penerima bantuan lainnya; 2. jenis dan spesifikasi barang/jasa; 3. jumlah barang/jasa; dan 4. nilai nominal barang/jasa. (6) Seleksi penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan. (7) Penetapan surat keputusan sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah DIPA Kementerian/Badan berlaku efektif.
Koreksi Anda