Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian/Badan dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda