Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian/Badan dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
