Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan.
(2) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya.
(3) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DIPA Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
