Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian/Badan meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
(2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran lahan;
b. fasilitasi pencegahan kebakaran lahan;
c. fasilitasi pengembangan sistem informasi lingkungan hidup;
d. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. fasilitasi rehabilitasi lahan;
f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup;
g. fasilitasi infrastruktur hijau;
h. fasilitasi pengendalian perubahan iklim;
i. fasilitasi instalasi pengolah limbah komunal; dan
j. fasilitasi biodigester.
(3) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga pemerintah; dan/atau
d. lembaga nonpemerintah.
(4) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(5) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
(6) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
