Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian/Badan meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. (2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran lahan; b. fasilitasi pencegahan kebakaran lahan; c. fasilitasi pengembangan sistem informasi lingkungan hidup; d. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. fasilitasi rehabilitasi lahan; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup; g. fasilitasi infrastruktur hijau; h. fasilitasi pengendalian perubahan iklim; i. fasilitasi instalasi pengolah limbah komunal; dan j. fasilitasi biodigester. (3) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga pemerintah; dan/atau d. lembaga nonpemerintah. (4) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (5) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada kementerian negara/lembaga. (6) Tata cara pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda