Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pimpinan Tinggi Madya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
