Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
6. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
7. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
8. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
9. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
12. Pimpinan Tinggi Madya adalah Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
