Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Barang. (2) Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA melakukan penatausahaan OBJEK HIBAH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PIHAK KESATU dapat mengambil kembali OBJEK HIBAH apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang ditandatangani, PIHAK KEDUA belum ada upaya untuk mengoperasikan OBJEK HIBAH.
Koreksi Anda