Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PARA PIHAK setuju bahwa kewajiban maksimum PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk alasan apa pun, hanya terbatas pada hal-hal yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah, demikian pula sebaliknya. (2) PARA PIHAK setuju bahwa segala tuntutan atau gugatan terhadap pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah termasuk segala risiko yang diakibatkannya, tidak dilakukan secara pribadi terhadap setiap orang yang terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah. (3) Apabila dikemudian hari ditemukan suatu kondisi dalam Naskah Perjanjian Hibah ini yang ternyata cacat sehingga Naskah Perjanjian Hibah ini dapat dianggap tidak sah, maka hal-hal tersebut diperbaiki atau diperbaharui dengan persetujuan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak dan Kewajiban PARA PIHAK akan tetap diakui dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tujuan dan kesepakatan PARA PIHAK.
Koreksi Anda