Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa hibah dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. status kepemilikan aset berpindah dari semula barang milik negara pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menjadi barang milik ... (1); b. PIHAK KEDUA mempergunakan OBYEK HIBAH sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; c. PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan pemindahtanganan kepemilikan OBYEK HIBAH kepada pihak lain; d. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan hibah atas Barang Milik Negara tersebut sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor ... tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara Yang Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan Untuk Dihibahkan Oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda