Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)… adalah sebagai pihak penerima hibah atas OBYEK HIBAH.
Koreksi Anda