Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan
Teks Saat Ini
PIHAK KESATU menerangkan dan menyatakan bahwa obyek Hibah merupakan Barang Milik Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk dipergunakan oleh ... (1)
Koreksi Anda
