Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
RPJMD menargetka n IKLH ≥72 tahun 2025;
Dinas Lingkungan Hidup
dan seterusnya...
Petunjuk Pengisian: Untuk melampirkan data pendukung spasial dan/atau non spasial.
B. Evaluasi
1. Persiapan Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan RPPLH sebagai berikut:
a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH;
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan
c. bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota.
Gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk tim yang bertanggung jawab dalam evaluasi RPPLH provinsi atau RPPLH kabupaten/kota, dengan melibatkan berbagai instansi terkait yaitu:
a. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan;
b. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup;
c. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; dan
d. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait.
2. Pelaksanaan Evaluasi Dalam melakukan evaluasi, pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan/atau perangkat daerah terkait dengan cakupan pelaksanaan RPPLH. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan cara:
a. Rekapitulasi hasil pemantauan tahunan selama 5 tahun;
b. Pemutakhiran data dan informasi hasil inventarisasi Lingkungan Hidup;
c. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) RPPLH:
1) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (dengan parameter status DDDTLH, indeks perilaku ramah Lingkungan Hidup);
2) Mutu Lingkungan Hidup (dengan parameter indeks kualitas Lingkungan Hidup, timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah);
3) Kelimpahan aset keanekaragaman hayati (dengan parameter respon dan/atau kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati provinsi atau kabupaten/kota); dan 4) Indikator lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
d. Telaahan integrasi RPPLH ke dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik.
3. Pelaporan Laporan evaluasi memuat:
a. Bab 1 terkait dengan hasil pemantauan selama 5 tahun;
b. Bab 2 terkait dengan pemutakhiran data dan informasi hasil inventarisasi Lingkungan Hidup;
c. Bab 3 terkait capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) RPPLH;
d. Bab 4 terkait integrasi RPPLH ke dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik;
dan
e. Bab 5 terkait rekomendasi hasil evaluasi sebagai dasar perubahan materi teknis RPPLH.
Contoh matriks yang dimuat dalam laporan sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2. Matriks Lampiran hasil evaluasi RPPLH No Indikator/ Parameter Target RPPLH Capaian 5 Tahun Analisis Efektivitas dan Gap Instansi Pelaksana 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 72 (2025) 70 (2025) 71 (2026) ...dst Tren naik tapi lambat;
kesadaran publik belum signifikan DLH Provinsi;
dan seterusnya...
Petunjuk Pengisian: Untuk melampirkan data pendukung spasial dan/atau non spasial.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
Koreksi Anda
