Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TATA CARA IDENTIFIKASI POTENSI DAN MASALAH PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan langkah pertama dalam penyusunan RPPLH.
Langkah ini ditujukan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dan akurat mengenai kondisi Sumber Daya Alam, Ekosistem, serta permasalahan lingkungan yang dihadapi di wilayah tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar kuat dalam merancang kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang efektif dan tepat sasaran.
Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan dengan menggunakan dokumen spesifik sebagai berikut:
1. untuk RPPLH provinsi menggunakan dokumen:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah provinsi, dan
2. untuk RPPLH kabupaten/kota menggunakan dokumen:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah kabupaten/kota.
Berdasarkan dokumen tersebut di atas, pelaksanaan identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui :
a. pengelompokan data dan informasi;
b. penggunaan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan respons-nya;
c. perumusan hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
A. Pengelompokan data dan informasi:
Pengelompokan data dan informasi diperlukan untuk mengetahui kondisi Lingkungan Hidup dan gambaran kegiatan antroposentris pada wilayah administratif. Untuk mendapatkan gambaran tersebut, lakukan inventarisasi informasi berdasarkan dokumen sebagaimana disebutkan di
atas angka 1 dan angka 2. Pengelompokan data dalam dokumen ini dilakukan berdasarkan 6 (enam) aspek yang meliputi:
1. Keragaman karakter dan fungsi ekologis;
2. Sebaran penduduk;
3. Sebaran potensi Sumber Daya Alam;
4. Kearifan lokal;
5. Aspirasi masyarakat; dan
6. Perubahan iklim.
Setiap muatan dikelompokkan secara sistematis dengan referensi data dan informasi yang valid dan relevan dari berbagai tingkatan administrasi dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi daerah.
Pertama, data mengenai keragaman karakter dan fungsi ekologis dikelompokkan berdasarkan sumber data dari RPPLH nasional, RPPLH provinsi hingga tingkat kabupaten/kota, serta inventarisasi Lingkungan Hidup pada tingkat pulau, kepulauan, dan Ekoregion. Kelompok data ini juga dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti kebijakan pembangunan (RPJP/RPJM), kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kebijakan tata ruang. Contohnya adalah data dominasi Ekosistem spesifik seperti gambut, mangrove, karst, nilai Jasa Lingkungan Hidup, dan tren perubahan jasa lingkungan.
Kedua, pengelompokkan data mengenai sebaran penduduk dilakukan dengan sumber data serupa, meliputi informasi kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, persentase penduduk perkotaan dan pedesaan, serta kecenderungan urbanisasi. Data ini diperoleh dari RPPLH nasional hingga inventarisasi Lingkungan Hidup dan dilengkapi dengan dokumen kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang.
Ketiga, data sebaran potensi Sumber Daya Alam juga dikelompokkan berdasarkan tingkatan administrasi dan inventarisasi Lingkungan Hidup.
Dokumen pendukung yang relevan termasuk kebijakan pembangunan, tata ruang, dan kebijakan energi daerah. Data ini mencakup potensi utama Sumber Daya Alam, sebaran energi terbarukan, nilai ekonomi sumber daya strategis, serta tren pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Keempat, kelompok data mengenai kearifan lokal mencakup praktik pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan kearifan lokal, sistem adat dan pranata sosial, persentase wilayah yang masih mempraktikkan kearifan lokal, kelembagaan masyarakat adat, dan tren penguatan nilai-nilai lokal.
Data ini bersumber dari berbagai dokumen perencanaan dan kebijakan kebudayaan daerah.
Kelima, aspirasi masyarakat sebagai muatan data dikelompokkan berdasarkan inventarisasi Lingkungan Hidup dan dokumen pendukung yang mencatat saran maupun masukan masyarakat. Data ini meliputi aspirasi terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam, partisipasi masyarakat dalam perencanaan lingkungan, dukungan terhadap perlindungan lingkungan, isu utama yang diaspirasikan, dan tren perubahan aspirasi masyarakat.
Keenam, data terkait perubahan iklim dikelompokkan berdasarkan data dari RPPLH nasional hingga wilayah kabupaten/kota, serta inventarisasi Lingkungan Hidup. Dokumen pendukung yang digunakan
meliputi kebijakan pembangunan, tata ruang, dan kebijakan terkait adaptasi serta mitigasi perubahan iklim daerah. Data yang dikumpulkan mencakup tren peningkatan suhu rata-rata, perubahan pola curah hujan, kenaikan muka air laut, frekuensi iklim ekstrem, dan dampak perubahan iklim terhadap produktivitas Ekosistem.
Secara keseluruhan, pengelompokan data dan informasi mencerminkan pendekatan terpadu dan lintas skala yang mengacu pada sumber data utama di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, serta inventarisasi Lingkungan Hidup di tingkat Ekoregion, lengkap dengan dokumen kebijakan yang relevan untuk mendukung validitas dan relevansi data tersebut dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan perencanaan pembangunan berkelanjutan. Hasil dari pengelompokan data dan informasi potensi dan masalah, dituangkan dalam tabel 1 berikut, disertai dengan contoh pengisian.
Tabel 1. Pengelompokan data dan informasi Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx No Data dan Informasi Rujukan Muatan 1 Keragaman karakter dan fungsi ekologis
a) RPPLH Nasional;
b) RPPLH provinsi (untuk RPPLH Kabupaten/Kota);
c) Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan dan Ekoregion;
d) dokumen pendukung yang valid dan relevan seperti:
• Kebijakan perencanaan pembangunan (RPJP/RPJM);
• Kebijakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada media lingkungan (air, udara, lahan, kehati dan air laut) serta Ekosistem spesifik (gambut, mangrove, karst dan Ekosistem spesifik lainnya);
• Kebijakan tata ruang (RTRW);
• dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi daerah.
a) Dominasi Ekosistem gambut seluas xxxx Ha;
b) Dominasi Ekosistem mangrove seluas xxxx Ha;
c) Dominasi Ekosistem karst seluas xxxx Ha;
d) Nilai Jasa Lingkungan Hidup Tinggi sebesar xxxx%;
e) Tren penurunan Jasa Lingkungan Hidup Tinggi pada periode xxxx–xxxx sebesar xxxx%;
f) dan seterusnya.
2 Sebaran penduduk
a) RPPLH Nasional;
b) RPPLH provinsi (untuk RPPLH Kabupaten/Kota);
c) Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan dan Ekoregion;
d) dokumen pendukung yang valid dan relevan seperti:
• Kebijakan perencanaan pembangunan (RPJP/RPJM);
• Kebijakan tata ruang (RTRW);
a) Kepadatan penduduk tertinggi di wilayah xxxx dengan xxxx jiwa/km²;
b) Kepadatan penduduk terendah di wilayah xxxx dengan xxxx jiwa/km²;
c) Pertumbuhan penduduk rata-rata periode xxxx–xxxx sebesar xxxx%;
d) Persentase penduduk perkotaan sebesar xxxx% dan pedesaan xxxx%;
e) Kecenderungan urbanisasi pada periode xxxx– xxxx sebesar xxxx%;
f) dan seterusnya.
No Data dan Informasi Rujukan Muatan • dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi daerah.
3 Sebaran potensi Sumber Daya Alam a) RPPLH Nasional;
b) RPPLH provinsi (untuk RPPLH Kabupaten/Kota);
c) Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan dan Ekoregion;
d) dokumen pendukung yang valid dan relevan seperti:
• Kebijakan perencanaan pembangunan (RPJP/RPJM);
• Kebijakan tata ruang (RTRW);
• Kebijakan energi daerah;
• dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi daerah.
a) Potensi utama Sumber Daya Alam berupa xxxx dengan luas xxxx;
b) Potensi energi terbarukan tersebar di wilayah xxxx dengan kapasitas xxxx MW;
c) Nilai ekonomi Sumber Daya Alam strategis mencapai xxxx;
d) Potensi perikanan tangkap/budidaya mencapai xxxx ton/tahun;
e) Tren peningkatan atau penurunan pemanfaatan SDA sebesar xxxx% (Tahun xxxx–xxxx);
f) dan seterusnya.
4 Kearifan lokal a) RPPLH Nasional;
b) RPPLH provinsi (untuk RPPLH Kabupaten/Kota);
c) Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan dan Ekoregion;
d) dokumen pendukung yang valid dan relevan seperti:
• Kebijakan perencanaan pembangunan (RPJP/RPJM);
• Kebijakan tata ruang (RTRW);
• Kebijakan kebudayaan daerah;
• dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi daerah.
a) Praktik kearifan lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Alam seperti xxxx;
b) Sistem adat dan pranata sosial yang mendukung konservasi di wilayah xxxx;
c) Persentase wilayah yang masih mempraktikkan kearifan lokal sebesar xxxx%;
d) Penguatan kelembagaan masyarakat adat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam;
e) Tren penguatan/penguatan nilai lokal periode xxxx–xxxx sebesar xxxx%;
f) dan seterusnya.
5 Aspirasi masyarakat a) Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan dan Ekoregion;
a) Aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam berfokus pada xxxx;
No Data dan Informasi Rujukan Muatan b) dokumen pendukung yang valid dan relevan terkait saran dan masukan Masyarakat.
b) Tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan lingkungan sebesar xxxx%;
c) Persentase dukungan masyarakat terhadap perlindungan lingkungan sebesar xxxx%;
d) Isu utama yang diaspirasikan: xxxx;
e) Tren perubahan aspirasi masyarakat periode xxxx–xxxx sebesar xxxx%;
f) dan seterusnya.
6 Perubahan iklim a) RPPLH Nasional;
b) RPPLH provinsi (untuk RPPLH Kabupaten/Kota);
c) Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan dan Ekoregion;
d) dokumen pendukung yang valid dan relevan seperti:
• Kebijakan perencanaan pembangunan (RPJP/RPJM);
• Kebijakan tata ruang (RTRW);
• Kebijakan terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim daerah;
• dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi daerah.
a) Tren peningkatan suhu rata-rata wilayah sebesar xxxx°C;
b) Perubahan pola curah hujan sebesar xxxx%;
c) Kenaikan muka air laut di wilayah pesisir mencapai xxxx cm/tahun;
d) Frekuensi kejadian iklim ekstrem meningkat sebesar xxxx%;
e) Dampak perubahan iklim terhadap produktivitas Ekosistem xxxx sebesar xxxx%;
f) dan seterusnya.
Keterangan: tabel disertai dengan data dan informasi spasial dan nonspasial.
B. Penggunaan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya.
Penggunaan kerangka berpikir dilakukan terhadap data dan informasi yang telah dikelompokkan sebagaimana dijabarkan pada Bagian A. Adapun penggunaan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya dilakukan berdasarkan 4 (empat) tema, dengan langkah sebagai berikut:
Pertama, lakukan identifikasi faktor pendorong yang menyebabkan perubahan Lingkungan Hidup, seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan populasi, kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang, kebijakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan atau Ekosistem spesifik, kebijakan pengendalian perubahan iklim, kebijakan konservasi keanekaragaman hayati, kebijakan terkait ketahanan air-pangan-energi, kebijakan sektoral, kearifan lokal yang berlaku, dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah.
Kedua, tentukan tekanan yang muncul sebagai akibat dari faktor pendorong tersebut. Tekanan ini berupa manifestasi nyata yang memengaruhi kualitas media lingkungan dan Ekosistem, seperti triple planetary crisis, tantangan antroposentris, alih fungsi lahan, peningkatan kepadatan penduduk di zona sensitif, laju pembukaan lahan, peningkatan timbulan sampah, dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah.
Ketiga, analisis kondisi Lingkungan Hidup saat ini dengan menggunakan data informasi baik secara kuantitatif, misalnya tren jasa Lingkungan Hidup, status atau kualitas media lingkungan dan Ekosistem spesifik, luas kawasan lindung, kualitas air di wilayah padat penduduk, perubahan tutupan hutan, respon atau kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati data dan informasi perubahan iklim terestrial dan iklim laut, kondisi pengelolaan persampahan, status sosial, ekonomi, perilaku ramah lingkungan masyarakat, dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah. Gunakan indikator kuantitatif yang valid untuk menggambarkan kondisi ini secara akurat.
Keempat, identifikasi dampak yang terjadi dari kondisi tersebut, baik bernilai positif maupun negatif, yang berhubungan langsung dengan fungsi dan kualitas lingkungan. Contohnya adalah penurunan jasa lingkungan seperti penyerapan karbon dan penyediaan air, peningkatan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah.
Kelima, susun respons yang telah diambil untuk mengelola dampak tersebut, melalui kebijakan dan tindakan konkret. Hal ini meliputi misalnya penerapan mekanisme izin berbasis Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), program adaptasi berbasis Ekosistem, penguatan pemantauan dan pengelolaan sumber daya, pengendalian perubahan iklim, pengembangan kapasitas masyarakat dan lembaga, dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah.
Pastikan analisis dilakukan terhadap 4 (empat) tema, dengan memuat lokus wilayah yang tepat, misalnya wilayah Ekoregion, kabupaten/kota hingga kecamatan, sesuai kebutuhan perencanaan RPPLH pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hasil analisis ini harus menggambarkan
keterkaitan antara faktor pendorong hingga respons secara sistematik dan terpadu, sehingga dapat menjadi dasar perumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagai hasil dari proses identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan kerangka ini, tiap tahapan analisis harus dilakukan secara mendalam, terukur, dan iteratif, serta mendokumentasikan data pendukung untuk mendukung validitas temuan dan rekomendasi.
Hasil dari penggunaan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya dituangkan dalam Tabel 2 sampai dengan Tabel 5 berikut, yang disertai dengan contoh pengisiannya.
Tabel 2. Hasil analisis menggunakan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya pada Tema: perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup.
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus 1 Faktor yang mendorong perubahan Lingkungan Hidup terkait perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup seperti:
a. Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan populasi penduduk;
b. Kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang;
c. Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan Manifestasi atau akibat dari faktor pendorong yang memengaruhi kualitas media lingkungan maupun Ekosistem dan presentase timbulan sampah terkait perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup seperti:
a. Alih fungsi hutan mangrove seluas xxxx Ha (xx%) menjadi permukiman;
b. Kepadatan penduduk di kawasan sempadan sungai mencapai xxxx jiwa/km²;
Kondisi perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup seperti:
a. Kecenderungan penurunan Jasa Lingkungan Hidup sebesar xxxx %;
b. Kualitas air di DAS xxxx termasuk dalam kategori tercemar sedang;
c. Luas tutupan hutan berkurang xxxx Ha;
d. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
Konsekuensi dari perubahan Lingkungan Hidup baik yang bersifat positif maupun negatif terkait perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup seperti:
a. Kejadian banjir dan longsor meningkat xxxx % pada wilayah padat penduduk;
b. Kerugian ekonomi senilai xxxx rupiah;
c. dan faktor- faktor lain sesuai Tindakan atau kebijakan yang diambil untuk mengatasi atau meminimalkan dampak terkait perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup seperti:
a. Penerapan mekanisme izin berbasis DDDTLH di kabupaten/kot a xxxx;
b. Program adaptasi berbasis Ekosistem di kawasan pesisir sepanjang xxxx km;
c. dan faktor- faktor lain
a. Wilayah Ekoregion dan kabupaten/kota untuk RPPLH provinsi;
b. Wilayah Ekoregion dan kecamatan untuk RPPLH kabupaten/kota
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus atau Ekosistem spesifik;
d. Kebijakan pengendalian perubahan iklim;
e. Kebijakan konservasi keanekaragama n hayati;
f. Kebijakan terkait ketahanan air- pangan-energi;
g. Kebijakan sektoral serta kearifan lokal yang berlaku;
h. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
c. Laju pembukaan lahan meningkat xxxx Ha/tahun;
d. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
kondisi daerah.
sesuai kondisi daerah.
Tabel 3. Hasil analisis menggunakan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya pada Tema: pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam.
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus 1 Faktor yang mendorong pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam seperti:
a. Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan populasi penduduk;
b. Kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang;
c. Kebijakan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan atau Ekosistem spesifik;
d. Kebijakan pengendalian Manifestasi atau akibat dari faktor pendorong yang memengaruhi kualitas media lingkungan maupun Ekosistem terkait pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam seperti:
a. Alih fungsi hutan mangrove seluas xxxx Ha (xx%) menjadi permukiman/in dustri pesisir;
b. Kepadatan penduduk di kawasan sempadan sungai mencapai xxxx jiwa/km²;
c. Konsentrasi BOD di sungai Kondisi pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam seperti:
a. Titik panas (hotspot) di kawasan cadangan tercatat xxxx titik/tahun dengan area terbakar xxxx ha;
b. Kualitas air masuk (inlet) kawasan cadangan: TSS xx mg/L, Hg xx µg/L (melebihi baku mutu yy);
c. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
Konsekuensi dari perubahan Lingkungan Hidup baik yang bersifat positif maupun negatif terkait pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam seperti:
a. Penurunan laju deforestasi hingga xx% (positif);
b. Indeks kualitas Lingkungan Hidup naik sebesar xx;
c. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
Tindakan atau kebijakan yang diambil untuk mengatasi atau meminimalkan dampak terkait pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam seperti:
a. Mewajibkan reklamasi dan revegetasi pascatambang seluas xxxx Ha (≥ xx% area terganggu) setiap tahun;
b. Menerapkan baku mutu emisi/efluen dengan target penurunan BOD/COD sebesar xx% dalam xxxx bulan;
a. Wilayah Ekoregion dan kabupaten/kota untuk RPPLH provinsi;
b. Wilayah Ekoregion dan kecamatan untuk RPPLH kabupaten/kota
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus perubahan iklim;
e. Kebijakan konservasi keanekaragama n hayati;
f. Kebijakan terkait ketahanan air- pangan-energi;
g. Kebijakan sektoral serta kearifan lokal yang berlaku;
h. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
xxxx naik menjadi xx mg/L (di atas baku mutu x mg/L);
d. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
c. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
Tabel 4. Hasil analisis menggunakan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya pada tema: pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup.
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus 1 Faktor yang mendorong perubahan Lingkungan Hidup terkait pemulihan Manifestasi atau akibat dari faktor pendorong yang memengaruhi kualitas media Kondisi pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Konsekuensi dari perubahan Lingkungan Hidup baik yang bersifat positif maupun Tindakan atau kebijakan yang diambil untuk mengatasi atau meminimalkan
a. Wilayah Ekoregion dan kabupaten/kota untuk RPPLH provinsi;
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup seperti:
a. Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan populasi penduduk;
b. Kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang;
c. Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan atau Ekosistem spesifik;
d. Kebijakan pengendalian perubahan iklim;
e. Kebijakan konservasi keanekaragama n hayati;
lingkungan maupun Ekosistem terkait pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup seperti:
a. Rehabilitasi mangrove memulihkan xxxx ha (kenaikan tutupan xx%) di pesisir prioritas;
b. Indeks Kualitas Air (IKA) Sungai X naik dari Kelas x ke Kelas x, BOD turun xx%, TSS turun xx mg/L;
c. Lahan kritis berkurang xxxx ha/tahun melalui penanaman kembali dan konservasi tanah-air;
d. dan faktor- faktor lain Lingkungan Hidup seperti:
a. Hutan sekunder & agroforestri bertambah xxxx ha dan rasio tutupan pohon di DAS prioritas naik xx%;
b. Laju erosi turun ke < xx ton/ha/tahun dan fraksi lahan sangat kritis menurun xx%;
c. Tutupan mangrove bertambah xxxx ha;
d. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
negatif terkait pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup seperti:
a. Kecenderungan peningkatan Jasa Lingkungan Hidup sebesar xxxx %;
b. Tutupan mangrove pulih seluas xxxx Ha sehingga laju abrasi pantai turun xx m/tahun;
c. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
dampak terkait pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup seperti:
a. Restorasi Ekosistem mangrove seluas xxxx Ha (xx% dari luasan kritis);
b. Penerapan baku mutu beban pencemar pada xx industri prioritas, menurunkan BOD/COD rata-rata xx% dalam xx bulan;
c. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
b. Wilayah Ekoregion dan kecamatan untuk RPPLH kabupaten/kota
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus
f. Kebijakan terkait ketahanan air- pangan-energi;
g. Kebijakan sektoral serta kearifan lokal yang berlaku;
h. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
sesuai kondisi daerah.
Tabel 5. Hasil analisis menggunakan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya pada tema: perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana.
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus 1 Faktor yang mendorong perubahan Lingkungan Hidup terkait perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana seperti:
a. Pertumbuhan ekonomi dan Manifestasi atau akibat dari faktor pendorong yang memengaruhi kualitas media lingkungan maupun Ekosistem dan presentase timbulan sampah terkait perubahan iklim dan Kondisi perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana seperti:
a. Kenaikan suhu rata-rata tahunan sebesar
x.x °C dibanding 5 tahun kebelakang;
Konsekuensi dari perubahan Lingkungan Hidup baik yang bersifat positif maupun negatif terkait perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana seperti:
Tindakan atau kebijakan yang diambil untuk mengatasi atau meminimalkan dampak terkait perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana seperti:
a. Wilayah Ekoregion dan kabupaten/kota untuk RPPLH provinsi;
b. Wilayah Ekoregion dan kecamatan untuk RPPLH kabupaten/kota
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus pertumbuhan populasi penduduk;
b. Kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang;
c. Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan atau Ekosistem spesifik;
d. Kebijakan pengendalian perubahan iklim;
e. Kebijakan konservasi keanekaragama n hayati;
f. Kebijakan terkait ketahanan air- pangan-energi;
ketahanan terhadap bencana seperti:
a. Suhu permukaan perkotaan naik rata-rata xxxx °C;
b. Laju konversi mangrove/sempad an menjadi kawasan terbangun xxxx ha/tahun (xx%), menurunkan kapasitas perlindungan pantai.
c. Persentase sampah pasca- bencana yang tertangani hanya xx% dalam xxxx hari;
d. dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah.
b. Frekuensi hari panas ekstrem (≥35 °C) meningkat menjadi xx hari/tahun;
c. Anomali curah hujan musim kemarau turun xx% (defisit) dan musim hujan naik xx% (surplus);
d. dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah.
a. Kenaikan suhu rata- rata tahunan sebesar x.xx °C dalam xx tahun terakhir;
b. Penurunan curah hujan musiman sebesar xxx mm/musim di wilayah hulu DAS prioritas;
c. Peningkatan frekuensi hari sangat panas menjadi xxx hari/tahun (≥35 °C);
d. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
a. Rehabilitasi mangrove seluas xxxx Ha (xx%) sebagai sabuk hijau pesisir untuk meredam gelombang dan abrasi;
b. Restorasi gambut terdegradasi seluas xxxx Ha dengan pembasahan kembali (rewetting) di xx blok kanal prioritas;
c. Penerapan standar bangunan tahan gempa untuk xx% bangunan publik dan sekolah di zona risiko tinggi;
d. dan faktor-faktor lain sesuai kondisi daerah.
No Faktor pendorong Lingkungan Hidup Tekanan Lingkungan Hidup Kondisi Lingkungan Hidup Dampak Lingkungan Hidup Respons Lokus
g. Kebijakan sektoral serta kearifan lokal yang berlaku;
h. dan faktor- faktor lain sesuai kondisi daerah.
C. Perumusan analisis sebagai hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan analisis menggunakan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan respons-nya yang telah dilakukan pada keempat topik sebagaimana tersebut dalam Bagian B di atas, dilakukan perumusan identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa:
1. tantangan Lingkungan Hidup;
2. isu Lingkungan Hidup;
3. kondisi Lingkungan Hidup; dan
4. dampak Lingkungan Hidup.
Untuk melakukan perumusan tersebut, lakukan identifikasi dan rumusan aspek-aspek muatan substantif yang terdiri atas tantangan Lingkungan Hidup, isu Lingkungan Hidup, kondisi Lingkungan Hidup, dan dampak Lingkungan Hidup.
Dalam tahap tantangan Lingkungan Hidup, fokuskan analisis pada pengaruh faktor pendorong yang bersifat sektoral, lintas wilayah, dan lintas generasi dan keterkaitan antara faktor penyebab dan akibat atas perubahan kondisi Lingkungan Hidup serta tantangan relevan lainnya yang teridentifikasi dari hasil analisis menggunakan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup dan responsnya.
Selanjutnya, analisis isu Lingkungan Hidup dengan mengkaji tekanan terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan dari aktivitas manusia dan perkembangan wilayah, baik pada media lingkungan (air, udara, lahan, keanekaragaman hayati, air laut) dan Ekosistem spesifik (gambut, mangrove, karst dan seterusnya).
Lakukan evaluasi kondisi Lingkungan Hidup dengan menggunakan indikator kuantitatif pada status Lingkungan Hidup berbasis media lingkungan dan Ekosistem spesifik dan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup seperti kecenderungan penurunan jasa lingkungan yang menggambarkan kapasitas lingkungan dalam mendukung jumlah penduduk dan aktivitas.
Analisis dampak Lingkungan Hidup bagian akhir yang meliputi perubahan kualitas Lingkungan Hidup, risiko terhadap keberlanjutan Fungsi Lingkungan Hidup, potensi kehilangan Jasa Lingkungan Hidup dan kerugian sosial ekonomi peristiwa konkret dan terukur, misalnya peningkatan frekuensi kejadian banjir, besaran emisi karbon akibat deforestasi, dan dampak relevan lainnya yang memberikan gambaran risiko konkret terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pastikan semua rumusan aspek muatan ini disusun secara sistematik, menggunakan data valid dan relevan, serta dilengkapi indikator kuantitatif dan kualitatif yang mendukung. Adapun hasil perumusan dituangkan dengan menggunakan Tabel 6 berikut, disertai dengan contoh pengisian.
Tabel 6. Contoh rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx Aspek Muatan Substantif Tantangan Lingkungan Hidup
1. Kepadatan penduduk rata-rata meningkat xx % per tahun pada 2015–2024;
2. Alih fungsi lahan Ekosistem spesifik (gambut, mangrove, karst) mencapai xxx ha/tahun;
3. dan hasil rumusan tantangan Lingkungan Hidup lainnya.
Isu Lingkungan Hidup
1. Penurunan kualitas dan fungsi ekologis akibat konversi tutupan lahan, pencemaran air dan tanah, serta degradasi Ekosistem pesisir dan darat;
2. Ketidakterkendalian limbah domestik dan industri di wilayah padat penduduk;
3. dan hasil rumusan isu Lingkungan Hidup lainnya.
Kondisi Lingkungan Hidup
1. Kecenderungan penurunan Jasa Lingkungan Hidup sebesar xxxx %;
2. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup berada pada status xxxx, yang mampu mendukung jumlah penduduk sejumlah xxxx jiwa.
3. dan hasil rumusan kondisi Lingkungan Hidup lainnya.
Dampak Lingkungan Hidup
1. Frekuensi kejadian banjir meningkat xx% dibandingkan periode 2010–2014;
2. Emisi karbon akibat deforestasi mencapai xxx ton CO₂/tahun;
3. dan hasil rumusan dampak Lingkungan Hidup lainnya.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TATA CARA PENYUSUNAN SKENARIO PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penyusunan skenario didasarkan pada rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
a. antisipasi strategis (strategic foresight); atau
b. pendekatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika penyusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggunakan pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight), maka dilakukan dengan tahapan:
a. penelusuran secara holistik;
b. analisis penggerak perubahan meliputi faktor sosial, teknologi, ekonomi, lingkungan, politik, dan/atau nilai/budaya; dan
c. penentuan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
A. Penelusuran Secara Holistik Penelusuran secara holistik dilakukan melalui:
1. inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu, sebagaimana contoh pada tabel berikut:
Tabel 1. Contoh inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu No Peristiwa Tahun Kejadian Sumber 1 Penurunan kinerja Jasa Lingkungan Hidup 2020–2022
1. Rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup;
2. Pelibatan masyarakat;
No Peristiwa Tahun Kejadian Sumber
3. Survei lapangan; dan/atau
4. Data dan informasi pendukung lainnya yang valid dan relevan.
2 Banjir bandang 2021
1. Rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup
2. Dokumen pendukung yang valid dan relevan
dan seterusnya…
Petunjuk pengisian: cantumkan peristiwa penting dalam 10–30 tahun terakhir yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup.
2. identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu, sebagaimana contoh pada tabel berikut:
Tabel 2. Contoh identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu No Tren Utama Periode Sumber 1 Urbanisasi penduduk ke perkotaan 2000–sekarang
1. Rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup
2. Dokumen pendukung yang valid dan relevan 2 Ketidakterkendalian limbah domestik dan industri 2015–sekarang
1. Rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup
2. Dokumen pendukung yang valid dan relevan
dan seterusnya…
Petunjuk pengisian: fokus pada tren jangka menengah–panjang (20–30 tahun), baik global maupun nasional/daerah, yang relevan dengan RPPLH.
selain kedua hal tersebut di atas, penelusuran holistik dapat mempertimbangkan:
1) tanda awal perubahan yang berpotensi berkembang menjadi kecenderungan penting di masa depan (weak signals);
merupakan indikasi awal (early warning) dari perubahan fungsi ekologis yang dapat berkembang menjadi tekanan jika tidak diantisipasi. Misalnya perubahan pola tutupan lahan, peningkatan beban pencemar dan faktor lainnya.
2) kejadian langka dengan dampak besar yang dapat menimbulkan gangguan signifikan terhadap Lingkungan Hidup (wild cards);
termasuk peristiwa ekstrem atau insidental yang dapat menyebabkan perubahan besar terhadap sistem Lingkungan Hidup. Misalnya bencana megathrust, kebakaran hutan skala luas, atau longsoran besar di TPA dan faktor lainnya.
3) terhentinya kecenderungan atau putusnya pola tren yang sedang berlangsung (discontinuities);
menunjukkan berhentinya pola degradasi atau perbaikan lingkungan karena faktor kebijakan, perubahan ekonomi, atau kondisi eksternal. Misalnya peningkatan adopsi instrumen ekonomi Lingkungan Hidup, penggunaan teknologi penggunaan sampah, inovasi penggunaan energi terbarukan dan faktor lainnya
B. Analisis penggerak perubahan meliputi faktor sosial, teknologi, ekonomi, lingkungan, politik, dan/atau nilai/budaya, sebagaimana contoh pada tabel berikut:
Tabel 3. analisis penggerak perubahan meliputi faktor sosial, teknologi, ekonomi, lingkungan, politik, dan/atau nilai/budaya Faktor Penggerak Perubahan Sumber Data Sosial/Teknologi/Ekonomi/Lingkungan /Politik/Nilai/Budaya Sosial
1. Urbanisasi penduduk ke perkotaan;
2. Penurunan kualitas sumber daya manusia;
3. dan opsi penggerak perubahan faktor sosial lainnya.
1. Hasil inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu;
2. Hasil identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu;
3. Dokumen pendukung yang valid dan relevan.
Teknologi
1. Inovasi penggunaan energi terbarukan;
2. Teknologi pengolahan sampah;
3. dan opsi penggerak perubahan faktor teknologi lainnya.
1. Hasil inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu;
Faktor Penggerak Perubahan Sumber Data Sosial/Teknologi/Ekonomi/Lingkungan /Politik/Nilai/Budaya
2. Hasil identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu;
3. Dokumen pendukung yang valid dan relevan.
Ekonomi
1. Peningkatan industri ekstraktif
2. Kebijakan instrumen ekonomi Lingkungan Hidup;
3. dan opsi penggerak perubahan faktor ekonomi lainnya.
1. Hasil inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu;
2. Hasil identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu;
3. Dokumen pendukung yang valid dan relevan Lingkungan
1. Penurunan kualitas dan fungsi ekologis;
2. Kebakaran hutan skala luas;
3. dan opsi penggerak perubahan faktor lingkungan lainnya.
1. Hasil inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu;
2. Hasil identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu;
3. Dokumen pendukung yang valid dan relevan.
Faktor Penggerak Perubahan Sumber Data Sosial/Teknologi/Ekonomi/Lingkungan /Politik/Nilai/Budaya Politik
1. Penguatan penegakan hukum lingkungan;
2. Peningkatan penganggaran bidang lingkungan;
3. dan opsi penggerak perubahan faktor politik lainnya.
1. Hasil inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu;
2. Hasil identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu;
3. Dokumen pendukung yang valid dan relevan.
Nilai/Budaya
1. Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan;
2. dan opsi penggerak perubahan faktor nilai/budaya lainnya.
1. Hasil inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu;
2. Hasil identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu;
3. Dokumen pendukung yang valid dan relevan.
Dalam menghasilkan 2 (dua) faktor penggerak perubahan digunakan metode delphi consultation dengan melibatkan pakar yang terkait dan relevan (sesuai kebutuhan dan kemampuan penganggaran) terhadap masing-masing faktor. Setelah dilakukan delphi consultation, maka dilakukan rekapitulasi untuk merumuskan 2 (dua) penggerak perubahan yang dipilih untuk merumuskan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
C. Penentuan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan 2 (dua) penggerak perubahan yang dihasilkan sebagaimana diuraikan dalam huruf B tersebut di atas atau hasil dari pendekatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, 2 (dua) penggerak perubahan dijadikan dasar dalam tahapan menentukan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
1. penggunaan 2 (dua) penggerak perubahan (+/- , tinggi/rendah, tercapai/belum tercapai, dan seterusnya) dalam skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana contoh pada gambar berikut:
Gambar 1. Penggunaan 2 (dua) penggerak perubahan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Skenario 2 MODERAT Skenario 1 OPTIMIS Skenario 4 PESIMIS Skenario 3 TRANSFORMATIF PENGGERAK PERUBAHAN Y TINGGI PENGGERAK PERUBAHAN Y RENDAH PENGGERAK PERUBAHAN X RENDAH PENGGERAK PERUBAHAN X TINGGI
Gambar 2. Contoh penggunaan 2 (dua) penggerak perubahan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. masing-masing rumusan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilengkapi dengan informasi kriteria Lingkungan Hidup, prioritas kebijakan serta indikator keberhasilan sebagaimana contoh pada gambar berikut:
Gambar 3. Contoh kriteria Lingkungan Hidup, prioritas kebijakan serta indikator keberhasilan untuk skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada skenario optimis
Berdasarkan 4 (empat) pilihan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut di atas, ditentukan skenario utama Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan digunakan sebagai dasar rumusan RPPLH melalui konsultasi publik dan pembahasan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TATA CARA PERUMUSAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Rumusan RPPLH diturunkan ke dalam satu matriks terpadu dan divisualisasikan dalam bentuk peta indikatif yang memandu implementasi di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Empat rencana pokok yang menjadi muatan RPPLH meliputi pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Keempat rencana tersebut dituangkan ke dalam tujuh kebijakan utama yang mencakup:
a. perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkungan Hidup tinggi;
b. pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan Fungsi Lingkungan Hidup;
c. pemanfaatan wilayah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
d. pencadangan wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam;
e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Alam di suatu wilayah;
f. penerapan dekarbonisasi menuju net zero emissions; dan/atau
g. peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
Hubungan keempat rencana pokok muatan RPPLH dengan tujuh kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana gambar berikut:
Gambar 1. Keterhubungan empat rencana pokok muatan RPPLH dengan tujuh kebijakan, strategi, program indikatif, tahapan periode, lokasi indikatif dan instansi pelaksana
Matriks rumusan RPPLH dijabarkan sebagaimana contoh pada tabel berikut:
Tabel 1. Contoh tabel kebijakan, strategi dan program indikatif RPPLH Kebijakan Strategi Program Indikatif Tahapan Periode (per 5 Tahun) Lokasi Indikatif Instansi Pelaksana 2025 2030 .... 2055 Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkungan Hidup tinggi Peningkatan tata kelola kawasan lindung dan konservasi Penetapan kawasan konservasi darat dan laut checklist/ angka kuantittatif checklist/ angka kuantittatif
checklist/ angka kuantittatif Seluruh Ekoregion xxxx, fokus di kawasan prioritas konservasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang xxxx ...dan seterusnya
Selanjutnya, rumusan RPPLH digambarkan ke dalam peta indikatif wilayah. Peta ini dikuatkan oleh basis data spasial tematik, misalnya antara lain:
a. peta wilayah Ekoregion dan unit Ekoregion,
b. peta Jasa Lingkungan Hidup,
c. informasi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH),
d. peta kawasan hutan,
e. peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB),
f. gambut fungsi lindung dan budidaya,
g. mangrove,
h. cadangan air, pangan dan energi,
i. lahan kritis, serta
j. informasi lainnya yang dianggap relevan dan dibutuhkan sesuai karakteristik wilayah daerah.
Bagan alir proses perumusan informasi spasial peta indikatif kebijakan, strategi dan program RPPLH sebagaimana gambar berikut:
Gambar 2. Basis data spasial tematik peta indikatif kebijakan, strategi dan program RPPLH
Hasil analisis spasial kemudian diklasifikasikan menjadi empat jenis wilayah indikatif, yaitu:
a. Wilayah indikatif Fungsi Lingkungan Hidup yang dilindungi;
b. Wilayah indikatif kualitas Lingkungan Hidup yang dipelihara dan dipulihkan;
c. Wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dicadangkan; dan
d. Wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara optimum, yaitu wilayah yang diarahkan untuk dimanfaatkan.
Pengelompokan ke dalam 4 klasifikasi ini dapat menggunakan dasar basis data sebagaimana contoh pada tabel berikut:
Tabel 2. Klasifikasi wilayah pada Peta Arahan RPPLH Jenis Wilayah Basis Data Kriteria Teknis Wilayah indikatif Fungsi Lingkungan Hidup yang dilindungi;
• peta wilayah Ekoregion dan unit Ekoregion, • peta Jasa Lingkungan Hidup, • informasi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), • peta kawasan hutan (Hutan Lindung, Hutan Konservasi), • peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB), • peta gambut fungsi lindung, • peta mangrove, • informasi lainnya yang dianggap relevan dan dibutuhkan sesuai karakteristik wilayah daerah.
Perlindungan fungsi, kualitas dan Jasa Lingkungan Hidup.
Wilayah indikatif kualitas Lingkungan Hidup yang dipelihara dan dipulihkan;
• peta wilayah Ekoregion dan unit Ekoregion, • peta Jasa Lingkungan Hidup, • informasi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), • peta lahan kritis, Degradasi Ekosistem dan wilayah yang akan dipulihkan
Jenis Wilayah Basis Data Kriteria Teknis • peta degradasi gambut atau mangrove, • informasi lainnya yang dianggap relevan dan dibutuhkan sesuai karakteristik wilayah daerah.
Wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dicadangkan; dan • peta wilayah Ekoregion dan unit Ekoregion, • peta Jasa Lingkungan Hidup, • informasi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), • peta cadangan air, pangan dan energi, • informasi lainnya yang dianggap relevan dan dibutuhkan sesuai karakteristik wilayah daerah.
Potensi yang akan dimanfaatkan di masa depan Wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara optimum, yaitu wilayah yang diarahkan untuk dimanfaatkan.
• peta wilayah Ekoregion dan unit Ekoregion, • peta Jasa Lingkungan Hidup, • informasi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), • peta gambut fungsi budidaya, • informasi lainnya yang dianggap relevan dan dibutuhkan sesuai karakteristik wilayah daerah.
Pemanfaatan sesuai Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Keterangan: Legenda peta dapat mengikuti pewarnaan tampilan peta pada RPPLH Nasional
Kebijakan, strategi, program, dan peta indikatif RPPLH tidak berdiri sendiri, melainkan harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Integrasi dilakukan melalui:
a. RPJP dan RPJM.
RPPLH dimuat secara langsung dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga seluruh agenda pembangunan berlandaskan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
b. RPPLH berbasis media lingkungan, seperti:
1. Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air;
2. Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara; atau
3. Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air laut.
c. RPPLH berbasis Ekosistem.
RPPLH berbasis Ekosistem, seperti:
1. Rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem gambut; atau
2. Rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem mangrove.
d. Rencana sektoral spesifik.
RPPLH menjadi landasan dalam kebijakan sektoral, terutama yang memiliki keterkaitan erat dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
1. Rencana adaptasi-mitigasi perubahan iklim,
2. Rencana konservasi keanekaragaman hayati,
3. Rencana pengelolaan sampah,
4. Rencana transisi energi,
5. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
6. Rencana Kehutanan,
7. Rencana Umum Energi,
8. Rencana Induk Pariwisata,
9. Rencana Induk Pengembangan Industri,
10. serta rencana sektoral lainnya di tingkat daerah.
Kebijakan, strategi, dan program RPPLH merupakan acuan perencanaan non- spasial. Sementara itu, peta indikatif RPPLH berfungsi sebagai acuan perencanaan spasial. Peta indikatif tersebut menjadi rambu ekologis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah maupun rencana sektoral lain yang membutuhkan basis spasial.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TATA CARA PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN KONSULTASI PERUMUSAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Konsultasi berfungsi untuk memberikan rekomendasi untuk memperbaiki skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan penguatan rumusan RPPLH serta menyatakan rumusan RPPLH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsultasi RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan konsultasi;
b. pelaksanaan konsultasi; dan
c. penyusunan surat arahan.
A. Pengajuan permohonan konsultasi
1. Konsultasi RPPLH Provinsi Permohonan konsultasi RPPLH provinsi diajukan oleh gubernur melalui kepala dinas/perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi, kepada Menteri melalui Deputi c.q. Direktur teknis yang menangani urusan RPPLH, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui surat permohonan konsultasi RPPLH provinsi dengan tembusan kepada:
a) Gubernur setempat (tanpa lampiran); dan b) Ketua DPRD provinsi setempat.
Pengajuan permohonan konsultasi RPPLH provinsi wajib dilengkapi berkas sebagai berikut:
a) Surat pengantar untuk melaksanakan konsultasi RPPLH provinsi;
b) Rancangan materi teknis RPPLH provinsi meliputi:
1) Rumusan tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup;
2) Rumusan skenario PPLH; dan 3) Rumusan RPPLH.
rancangan ini dituangkan ke dalam sistematika sebagaimana contoh.
c) Dokumentasi partisipasi publik (notulen rapat, berita acara, daftar hadir, foto kegiatan); dan d) Kajian akademis, hasil penelitian, serta literatur pendukung lainnya.
2. Konsultasi RPPLH kabupaten/kota Permohonan konsultasi RPPLH kabupaten/kota diajukan oleh bupati/walikota melalui kepala dinas/perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota, kepada gubernur melalui kepala dinas/perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Lingkungan Hidup provinsi, melalui surat permohonan konsultasi dengan tembusan kepada:
a) Deputi c.q. Direktur teknis yang menangani urusan RPPLH, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (dengan lampiran);
b) Bupati/Walikota setempat (tanpa lampiran); dan c) Ketua DPRD kabupaten/kota setempat.
Pengajuan permohonan konsultasi RPPLH kabupaten/kota wajib/harus/dapat dilengkapi berkas sebagai berikut:
a) Surat pengantar untuk melaksanakan konsultasi RPPLH kabupaten/kota;
b) Rancangan materi teknis RPPLH kabupaten/kota meliputi:
1) Rumusan tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup;
2) Rumusan skenario PPLH; dan 3) Rumusan RPPLH.
rancangan ini dituangkan ke dalam sistematika sebagaimana contoh.
c) Dokumentasi partisipasi publik (notulen rapat, berita acara, daftar hadir, foto kegiatan); dan d) Kajian akademis, hasil penelitian, serta literatur pendukung lainnya.
Permohonan konsultasi RPPLH beserta lampirannya dikirim/ disampaikan secara elektronik dalam format PDF melalui e-mail dan/atau secara fisik melalui pos.
B. Pelaksanaan konsultasi
1. Konsultasi RPPLH Provinsi dilaksanakan oleh:
a) Konsultasi RPPLH Provinsi dilaksanakan oleh Menteri melalui Deputi
c.q Direktur teknis yang menangani urusan RPPLH.
b) Direktur teknis yang menangani urusan RPPLH membentuk tim konsultasi untuk melaksanakan konsultasi RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota.
c) Konsultasi dapat melibatkan para pihak (disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran) antara lain:
i. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
ii.
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
iii.
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; dan/atau iv.
pakar yang terkait.
2. Konsultasi RPPLH kabupaten/kota dilaksanakan oleh:
a) Konsultasi RPPLH kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur melalui kepala dinas/perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup di tingkat provinsi.
b) Kepala dinas/perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup di tingkat provinsi membentuk tim konsultasi untuk melaksanakan konsultasi RPPLH kabupaten/kota.
d) Konsultasi dapat melibatkan para pihak (disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran) antara lain:
i. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan;
ii.
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; dan
iii.
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya sesuai dengan keperluan;
dan/atau iv.
pakar yang terkait.
C. Penyusunan surat arahan.
1. Hasil konsultasi didokumentasikan dalam bentuk surat arahan (serta berita acara hasil konsultasi) untuk memberikan rekomendasi dalam memperbaiki skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan penguatan rumusan RPPLH sebagaimana contoh.
2. Apabila materi teknis RPPLH hasil konsultasi telah sesuai, maka dapat dikeluarkan surat rekomendasi untuk menyatakan rumusan RPPLH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana contoh.
Contoh sistematika rancangan materi teknis RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota
a) Bab I Pendahuluan 1) Urgensi RPPLH (peran dan fungsi RPPLH terhadap instrumen PPLH pada media lingkungan/Ekosistem spesifik, perencanaan pembangunan dan sektoral lain seperti tata ruang dan sebagainya);
2) Kerangka Hukum terkait RPPLH.
b) Bab II Potensi dan Masalah PPLH 1) Identifikasi potensi dan masalah PPLH;
2) Hasil rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup.
c) Bab III Skenario PPLH 1) Perumusan skenario PPLH.
2) Rumusan skenario PPLH.
3) Visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi/ kabupaten/kota.
d) Bab IV Rumusan RPPLH 1) Kebijakan utama, strategi, program indikatif RPPLH (Arahan kebijakan RPPLH yang memuat 7 kebijakan utama, strategi, program indikatif, tahapan periode, lokasi indikatif, dan instansi pelaksana).
2) Peta indikatif RPPLH provinsi/kabupaten/kota.
3) Indikator kinerja utama RPPLH provinsi/kabupaten/kota.
e) Bab V Arahan RPPLH lintas kabupaten/kota (Khusus untuk RPPLH provinsi) 1) Pengelolaan Ekosistem lintas wilayah serta pemanfaatan jasa lingkungan lintas daerah.
2) Koordinasi pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup.
f) Lampiran 1) Dokumentasi partisipasi publik (notulen rapat, berita acara, daftar hadir, foto kegiatan).
2) Kajian akademis, hasil penelitian, serta literatur pendukung lainnya.
Contoh surat arahan hasil konsultasi serta berita acara hasil konsultasi
KOP SURAT INSTANSI (Logo dan Nama Instansi yang menerbitkan surat)
Nomor :
DD/MM/YY Lampiran :
Hal
: Arahan hasil konsultasi
Kepada Yth.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx di Tempat
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx Nomor: xxxx tanggal DD/MM/YY tentang Permohonan Konsultasi Materi Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil penelaahan terhadap materi teknis RPPLH Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx telah dilaksanakan melalui konsultasi pada [Hari], DD/MM/YY luring bertempat di xxxx atau daring melalui aplikasi zoom meeting.
2. Hasil penelaahan materi teknis RPPLH Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx terlampir dalam berita acara hasil konsultasi yang tidak terpisahkan dari surat arahan ini.
3. Apabila materi teknis RPPLH dimaksud telah ditindaklanjuti dengan muatan sebagaimana butir di atas, kami harapkan dapat segera disampaikan kembali kepada kami.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
[Kota], [Tanggal] [Direktur atau Kepala Dinas/Perangkat Daerah]
[Tanda Tangan]
[Nama Pejabat] [NIP]
Tembusan:
Pejabat Eselon I atau Pembina Kepala Dinas/Perangkat Daerah (sebagai laporan)
Lampiran Surat Nomor :
Tanggal : DD/MM/YY
BERITA ACARA HASIL KONSULTASI RPPLH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..
Nomor :
Pada hari ini, Senin, DD/MM/YY Pukul [Time] WIB/WITA/WIT telah dilaksanakan kegiatan konsultasi materi teknis RPPLH Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx secara luring bertempat di xxxx atau daring melalui aplikasi zoom meeting, berdasarkan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor: xxxx tanggal DD/MM/YY tentang Permohonan Konsultasi Materi Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx. Setelah dilakukan rapat konsultasi materi teknis RPPLH dimaksud, maka kami sampaikan hasil telaahan sebagai berikut:
1. Materi Teknis RPPLH Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx No Aspek dalam Dokumen Saran dan Masukan
1. Bab I. Pendahuluan
a. Urgensi RPPLH (peran dan fungsi RPPLH terhadap instrumen PPLH pada media lingkungan/Ekosistem spesifik, perencanaan pembangunan dan sektoral lain seperti tata ruang dan sebagainya).
b. Kerangka Hukum terkait RPPLH.
2. Bab II. Potensi dan Masalah PPLH
a. Identifikasi potensi dan masalah PPLH.
b. Hasil rumusan Tantangan, Isu, Kondisi dan Dampak Lingkungan Hidup.
3. Bab III. Skenario PPLH
a. Perumusan skenario PPLH.
b. Rumusan skenario PPLH.
c. Visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi/ kabupaten/kota.
4. Bab IV Rumusan RPPLH
a. Kebijakan utama, strategi, program indikatif RPPLH (Arahan kebijakan RPPLH yang memuat 7 kebijakan utama, strategi, program indikatif, tahapan periode, lokasi indikatif, dan instansi pelaksana).
b. Peta indikatif RPPLH provinsi/kabupaten/kota.
c. Indikator kinerja utama RPPLH provinsi/kabupaten/kota.
5. Bab V.
Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas kabupaten/kota (Khusus untuk RPPLH provinsi)
a. Pengelolaan Ekosistem lintas wilayah serta pemanfaatan jasa lingkungan lintas daerah.
No Aspek dalam Dokumen Saran dan Masukan
b. Koordinasi pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup.
2. Lampiran Materi Teknis RPPLH Provinsi/Kabupaten/Kota xxxx No Aspek dalam Lampiran Saran dan Masukan
a. Dokumentasi partisipasi publik (notulen rapat, berita acara, daftar hadir, foto kegiatan).
b. Kajian akademis, hasil penelitian, serta literatur pendukung lainnya.
Dibuat di ....
pada tanggal .... Bulan .... Tahun ....
Perwakilan KLH/BPLH atau Pemerintah Daerah Provinsi
ttd
Nama : ....
NIP. : ....
Jabatan : ....
Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ....
ttd
Nama : ....
NIP. : ....
Jabatan :
Mengetahui, [Direktur atau Kepala Dinas/Perangkat Daerah]
[Tanda Tangan]
[Nama Pejabat] [NIP]
Contoh surat rekomendasi materi teknis RPPLH telah sesuai ketentuan KOP SURAT INSTANSI (Logo dan Nama Instansi yang menerbitkan surat) Nomor : [Nomor Surat]
[Tanggal Surat] Lampiran : 1 berkas Perihal : Rekomendasi Rumusan RPPLH [Provinsi atau Kabupaten/Kota] Kepada Yth. [Jabatan sesuai Surat Permohonan Konsultasi] di [Alamat Tujuan] Memperhatikan surat [Jabatan Sesuai Surat Penyampaian Materi Teknis RPPLH hasil konsultasi] Nomor: [Nomor dan Tanggal Surat Penyampaian Materi Teknis RPPLH hasil konsultasi] perihal [Perihal Surat Penyampaian Materi Teknis RPPLH hasil konsultasi], dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Materi teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [Provinsi atau Kabupaten/Kota Pemohon] telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan butir 1 (satu), maka proses penyusunan RPPLH [Provinsi atau Kabupaten/Kota Pemohon] dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu penetapan Peraturan Daerah.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[Menteri atau atas nama Gubernur oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi] [Tanda Tangan] [Nama Pejabat]
Tembusan Yth. :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP A. Pemantauan
1. Persiapan Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan RPPLH sebagai berikut:
a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH;
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan
c. bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota.
Gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk tim yang bertanggung jawab dalam pemantauan RPPLH provinsi atau RPPLH kabupaten/kota, dengan melibatkan berbagai instansi terkait yaitu:
a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup;
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; dan
d. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait.
2. Pelaksanaan Dalam melakukan pemantauan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait dengan cakupan pelaksanaan RPPLH. Pelaksanaan pemantauan penerapan RPPLH provinsi atau RPPLH kabupaten/kota meliputi:
a. Pengumpulan data pelaksanaan program RPPLH, dengan mengumpulkan informasi tentang implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPPLH.
Data yang dikumpulkan berupa data primer (pengukuran lapangan) dan data sekunder yang terkait.
b. Koordinasi dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi-lokasi yang relevan untuk memverifikasi data yang diperoleh dan mengamati kondisi riil di lapangan.
c. Rekapitulasi data Indikator Kinerja Utama (IKU) RPPLH:
1) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) dengan 2 (dua) parameter, yaitu:
i. Status DDDTLH; dan ii.
Indeks perilaku ramah Lingkungan Hidup.
2) Mutu Lingkungan Hidup dengan 2 (dua) parameter, yaitu:
i. Indeks kualitas Lingkungan Hidup; dan ii.
Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah.
3) Kelimpahan aset keanekaragaman hayati dengan parameter respon dan/atau kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati provinsi atau kabupaten/kota; dan 4) Indikator lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Setiap komponen tersebut memiliki parameter-parameter spesifik yang datanya perlu dikumpulkan.
Metodologi pengumpulan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
d. Partisipasi masyarakat:
Melibatkan masyarakat dalam pengumpulan informasi, pengawasan sosial, dan penyampaian laporan terkait pelaksanaan RPPLH.
3. Pelaporan Laporan pemantauan memuat informasi mengenai:
a. Bab 1 terkait progres pelaksanaan visi, sasaran dan program RPPLH;
b. Bab 2 terkait capaian IKU RPPLH dan indikator lainnya dengan membandingkan target yang telah ditetapkan;
c. Bab 3 terkait integrasi RPPLH ke dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik;
d. Bab 4 terkait rekomendasi tindak lanjut atau perbaikan yang diperlukan; dan
e. Lampiran berupa data dan informasi pendukung serta dokumentasi berupa foto, grafik dan peta.
Contoh matriks yang dimuat dalam laporan sebagaimana tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Lampiran hasil pemantauan RPPLH No Indikator/ Parameter Target RPPLH Reali sasi Dokumen Rujukan Kesesuaian Substansi (kutipan pasal/ayat/ halaman) Instansi Pelaksana 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 72
(2025) 70 RPJMD Prov. 2025– 2030 Bab IV, Strategi 2; RTRW 2024–2044
Koreksi Anda
