Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
