Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/wali kota yang telah:
a. MENETAPKAN RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota;
b. melaksanakan RPPLH secara berkesinambungan; dan
c. melakukan upaya perbaikan dan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup, dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
