Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan;
b. diseminasi peraturan perundang-undangan;
c. bimbingan teknis;
d. konsultasi;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyebarluasan informasi RPPLH; dan/atau
h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
