Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan; b. diseminasi peraturan perundang-undangan; c. bimbingan teknis; d. konsultasi; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. penyebarluasan informasi RPPLH; dan/atau h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda