Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilaksanakan oleh: a. Menteri/Kepala, kepada: 1. gubernur; 2. masyarakat; 3. perguruan tinggi; dan/atau 4. Organisasi Lingkungan Hidup; b. gubernur, kepada: 1. bupati/wali kota; dan/atau 2. masyarakat; 3. perguruan tinggi; dan/atau 4. Organisasi Lingkungan Hidup, dan c. bupati/wali kota, kepada: 1. perangkat daerah tingkat kabupaten/kota; 2. masyarakat; 3. perguruan tinggi; dan/atau 4. Organisasi Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga kualitas pelaksanaan RPPLH di provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi antara Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota. (4) Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda