Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilaksanakan oleh:
a. Menteri/Kepala, kepada:
1. gubernur;
2. masyarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup;
b. gubernur, kepada:
1. bupati/wali kota; dan/atau
2. masyarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup, dan
c. bupati/wali kota, kepada:
1. perangkat daerah tingkat kabupaten/kota;
2. masyarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menjaga kualitas pelaksanaan RPPLH di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara terkoordinasi antara Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
