Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota melaporkan kepada gubernur berupa:
a. RPPLH yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak RPPLH ditetapkan;
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH; dan
c. 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk hasil evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada:
a. Menteri/Kepala;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
